Apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual?
Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.
Dengan kata lain pelecehan seksual adalah
• Penyalahgunaan perilaku seksual,
• Permintaan untuk melakukan perbuatan seksual (undangan untuk melakukan perbuatan seksual, permintaan untuk berkencan).
• Pernyataan lisan atau fisik melakukan atau gerakan menggambarkan perbuatan seksual, (pesan yang menampilkan konten seksual eksplisit dalam bentuk cetak atau bentuk elektronik (SMS, Email, Layar, Poster, CD, dll)
• Tindakan kearah seksual yang tidak diinginkan
1. Penerima telah menyatakan bahwa perilaku itu tidak diinginkan;
2. Penerima merasa dihina, tersinggung dan/atau tertekan oleh perbuatan itu; atau
3. Pelaku seharusnya sudah dapat merasakan bahwa yang menjadi sasarannya (korban) akan tersinggung, merasa terhina dan/atau tertekan oleh perbuatan itu.
• Perilaku fisik (seperti menyentuh, mencium, menepuk, mencubit, atau kekerasan fisik seperti perkosaan dll)
• Sikap seksual yang merendahkan (seperti melirik atau menatap bagian tubuh seseorang).
Pelecehan seksual dapat mengakibatkan kesulitan dalam pelaksanaan tugas yang diberikan atau menyebabkan pekerja merasa dirinya bekerja dalam iklim perusahaan yang tidak harmonis, yang juga dapat menyebabkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan.
Apa saja jenis pelecehan seksual?
Pelecehan seksual memiliki berbagai jenis. Secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual yaitu:
1. Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
2. Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual
3. Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir
4.Pelecehan tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya
5. Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual
apa yang menjadi penyebab meningkatnya kasus pelecehan seksual di Indonesia.?
Dilihat dari data yang dipaparkan oleh CNN Indonesia pada tanggal 19 agustus 2021. Dari data tersebut Komnas Perempuan mencatat telah terjadi sebanyak 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode Januari hingga Juli 2021.
Kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2021, melebihi rekor tahun 2020 yang hanya tercatat sebanyak 2.400 kasus. Dilansir dari CNNIndonesia. Andi Yetriyani, ketua Komnas Perempuan mengatakan selama pandemi COVID-19 kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat hanya dalam waktu enam bulan pada tahun 2021, jumlah kasus telah melebih total tahun sebelumnya.
Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja dan kepada siapa saja, bahkan dalam ruang lingkup keluarga sekalipun. Pakaian juga tidak dapat dijadikan sebagai alasan seseorang menjadi korban pelecehan seksual, karena dari hasil survei yang dipaparkan oleh Koalisi Ruang Publik Aman terdapat 17 persen responden hijab yang telah menjadi korban pelecehan seksual.
faktor-faktor penyebab terjadi kekerasan seksual di kampus :
• Faktor Natural atau Biologis
Faktor natural atau biologis memiliki asumsi bahwa laki-laki memiliki dorongan untuk melakukan hubungan seksual dibandingkan perempuan, sehingga laki-laki cenderung melakukan tindakan terhadap perempuan. Pada faktor ini diasumsikan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki rasa ketertarikan yang besar satu sama lain. Oleh karena itu reaksi yang diharapkan muncul pada perempuan adalah perasaan tersanjung atau minimalnya tidak merasa terganggu oleh tindakan tersebut. Namun pada kenyataannya, korban merasa terganggu dan terhina karena dilecehkan oleh pelaku.
• Faktor Sosial Budaya
Faktor sosial budaya yang tumbuh di masyarakat adalah ketimpangan gender serta relasi kuasa. Faktor ini menjelaskan bahwa pelecehan seksual adalah bentuk dari suatu sistem partiakal dimana laki-laki dianggap lebih berkuasa dan keyakinan dalam masyarakat mendukung anggapan tersebut. Sehingga anggapan tersebut telah tertanam dalam pikiran masyarakat. Selama ini masyarakat cenderung memberikan reward kepada laki-laki untuk perilaku seksual yang bersifat agresif dan mendominasi, sedangkan perempuan diharapkan untuk bertindak lebih pasif dan pasrah.
Faktor relasi kuasa yang seringkali dijumpai di kampus, korban kekerasan seksual merasa terpaksa, tidak berani menolak atau hanya diam ketika mengalami pelecehan seksual lantaran pelaku biasanya adalah seseorang yang memiliki kedudukan dan kuasa di kampus, entah itu sebagai seorang dosen, staf ataupun pemimpin organisasi tertentu di kampus.