Ibu Manisih (39), wanita yang dituduh mencuri buah randu milik PT Segayung Hari ini dia menjalani sidang perdanannya. Warga Desa Kenconorejo, Batang, Jawa Tengah, itu diancam 7 tahun penjara.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut
keempatnya dengan hukuman 7 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melanggar
pasal 363 tentang pencurian.
"Saya tidak bersalah. Saya tidak pernah mencuri. Saya cuma memungut buah randu sisa panen," kata Manisih.
Sementara Muhammad Nuh, pengacara Manisih, menilai
tuntutan JPU tidak berdasar. Sebab apa yang dilakukan Manisih merupakan hal
yang sudah lama dan biasa dilakukan warga setempat.
Persidangan ini mendapat perhatian banyak pihak.
Selain kerabat para terdakwa, sidang juga dihadiri sejumlah aktivis Gerakan
Anti korupsi Batang. Para aktivis ini membagi-bagikan poster dan selebaran
dukungan untuk Manisih sekeluarga.
Solusi Menurut Pandangan Saya :
Sebaiknya kepolisian RI harus lebih jeli melihat kasus yang ditangani karna dari kasus bu Minarsih hanya mengambil buah randu seperti yang dilakukan warga sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar